Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
12 Nov 2023 2,218 pembaca ADMIN Kresek

Tugas & Fungsi


1. CAMAT

Camat mempunyai tugas sebagai berikut:

a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

d. mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

e. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan;

g. membina dan mengawasai penyelenggaraan kegiatanDesa dan Kelurahan;

h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah yang ada di kecamatan; dan;

i. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Camat mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan perumusan kebijakan pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

2. membagi tugas program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

3. memberi petunjuk program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

4. mengatur program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

5. mengevaluasi kegiatan program pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati, pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum, penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat Kecamatan, penyelenggaraan kegiatan Desa dan Kelurahan, dan pelayanan publik yang menjadi ruang lingkup tugasnya di Kecamatan;

6. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

2. SEKCAM

Sekretaris Kecamatan mempunyai rincian tugas sebagai berikut:

1. Merencanakan perumusan kebijakan penyusunan Rencana Srategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan serta perumusan bahan kebijakan program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;

2. Membagi tugas program yang terkait dengan umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan ;

3. Memberi petunjuk program yang terkait dengan umum dan kepegawian, serta perencanaan dan keuangan;

4. Memberi petunjuk program

5. Mengatur program setiap satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan;

6. Mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi mengevaluasi kebutuhan pegawai, perlengkapan, prasarana dan sarana di kecamatan, mengatur jumlah seluruh pelaksana kecamatan untuk ditempatkan pada setiap unit kerja sesuai kebutuhan dan keahlian,

7. Mengatur program yang terkait dengan umum dan kepegawaian meliputi memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan prasarana dan sarana di lingkungan kecamatan agar efektif, mengatur administrasi umum dan kepegawaian kecamatan serta aset daerah di lingkungan tugasnya, , mengatur surat menyurat, kearsipan, perjalanan dinas dan perlengkapan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan

8. Mengatur program yang terkait dengan perencaan dan keuangan yang meliputi : menyelenggarakan administrasi keuangan dan penatausahaan keuangan kecamatan di lingkungan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku

9. Mengevaluasi kegiatan program satuan organisasi (kepala seksi dan lurah) di lingkungan kecamatan dalam perencanaan program, pelaksanaan kegiatan, evalusi dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsi

 

3. KASUBAG UMPEG

Kepala subbagian umum dan kepegawian mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan umum dan kepegawaian program kerja operasional pelayanan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, kerumahtanggaan, dan informasi kehumasan di kecamatan;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan umum yang meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris ;

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan kepegawaian meliputi : layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Katu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP).

4. Membimbing pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : pembinaan dan pengembangan pegawai kecamatan, pembinaan dan supervisi pengelolaan dan pendayagunaan aset daerah yang dikelola oleh kelurahan, urusan rumah tangga dan informasi kehumasan di kecamatan

5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan umum meliputi : surat menyurat, penggandaan, pengiriman, pengarsipan, tata naskah dinas, Inventarisasi Aset dan Persediaan Pengadaan barang dan jasa, Pendistribusian, Stock Opname, fasilitasi pengelola informasi dan dokumen (PID), perjalanan dinas dan pemeliharaan barang-barang Inventaris

6. Membagi tugas pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawian di lingkup kecamatan yang meliputi layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB), Daftar Urut Kepangkatan (DUK), data pegawai, Kartu Pegawai (karpeg), Karis/Karsu, tunjangan anak/keluarga dan jabatan, asuransi kesehatan, tabungan pensiun, tabungan perumahan, pensiun, usulan formasi pegawai, usulan izin belajar, usulan diklat pegawai, usulan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan, penilaian angka kredit jabatan fungsional, teguran disiplin pegawai, usulan cuti pegawai, usulan perpindahan/cuti pegawai, pengelolaan standar kompetensi pegawai (SKP);

7. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;

8. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan umum dan kepegawaian yang meliputi : laporan penyusunan Rencana Kebutuhan Barang, administrasi aset daerah di lingkup kecamatan, penilaian prestasi kerja pegawai kecamatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;

 

4. KASUBAG PERENCANAAN & KEUANGAN

Kepala subbagian perencanaan dan keuangan mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan Perencanaan dan keuangan;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Forum SKPD, Monitoring dan Evaluasi, pelaksanaan pengembangan e-goverment, serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah. melakukan pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan kecamatan meliputi Rencana Strategis (Renstra), Rencana Kerja (Renja), Indikator Kinerja Utama (IKU), Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA), dan Penetapan Kinerja (PK);

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;

4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi perencanaan yang meliputi : RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan administrasi keuangan yang meliputi : Pengajuan Surat Membayar Uang Persediaan, Ganti Uang, Tambahan Uang, LS Bendahara, LS Pihak Ketiga dan Ganti Uang Nihil, Pencairan, Pencatatan, Pembukuan, serta Pelaporan Pertanggungjawaban Anggaran;

6. Mengevaluasi pelaksanaa kegiatan yang terkait dengan perencanaan dan keuangan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya;

7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan keuangan yang meliputi : Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK), dan RPJMD, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja, Penyusunan Dokumen RKA/DPA, RRKA/DPPA, Fasilitasi Perencanaan SKPD, Monitoring dan Evaluasi, e-Reporting, Reviu Penyerapan Anggaran, Data Pembangunan SKPD, pelaksanaan pengembangan e-goverment serta Laporan Kinerja Instansi Pemerintah;

8. Melaksanakan tugas kedinasana lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

5. KASI PEMERINTAHAN

Kepala seksi pemerintahan mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan pemerintahan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi : pengelolaan profil dan monografi desa/kelurahan serta kecamatan, perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, penyusunan peraturan Desa dan peraturan kepala Desa;

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi tata pemerintahan desa dan kelurahan, fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa/lurah dan perangkat desa/kelurahan, fasilitasi pelaksanaan pemilihan kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif di desa dan kelurahan, memfasilitasi kerja sama antar-Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga.

4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemerintahan umum.

5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum yang meliputi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa);

6. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan pemerintahan umum;

7. Pengumpulan bahan untuk camat merekomendasikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa ;

8. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/ didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya .

 

6. KASI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Kepala seksi pemberdayaan masyarakat mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat yang melputi : fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa dan kelurahan,

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan,

4. Membimbing pelaksanaan kegiatan penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala kecamatan, masalah pencemaran lingkungan, serta masalah kesejahteraan sosial di kecamatan dan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah/instansi terkait;

5. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat ;

6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya.;

7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pemberdayaan masyarakat;

8. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya

9. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

7. KASI TRANTIB & LINMAS

Kepala seksi ketenteraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat ;membimbing pelaksanaan kegiatan tanggap bencana lingkup kecamatan,

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan di desa dan kelurahan, membimbing anggota Linmas yang berada di wilayah kerja kecamatan ;

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan yang meliputi koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia, serta pemuka agama yang berada di wilayah kerja kecamatan

4. Membagi tugas pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat di desa dan kelurahan ;

5. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya.;

6. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat;

7. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya

8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya

 

8. KASI BINWAS

Kepala seksi Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan fasilitasi penyusunan peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa, fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa, fasilitasi pengelolaan keuangan Desa dan pendayagunaan aset desa, fasilitasi penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan, fasilitasi pelaksanaan tugas Kepala Desa dan Perangkat Desa, fasilitasi pelaksanaan pemilihan Kepala Desa, fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, dan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;

3. Membimbing dan mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan, fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan Daerah dengan pembangunan Desa, fasilitasi penetapan lokasi pembangunan kawasan perdesaan, fasilitasi penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum, fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan, fasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif, fasilitasi kerja sama antar Desa dan kerja sama Desa dengan pihak ketiga, fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa, fasilitasi penyusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa, koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya, dan koordinasi pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan di wilayah Kecamatan;

4. Membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa;

5. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa;

6. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pembinaan dan pengawasan Pemerintahan Desa dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencan altematif pemecahannya;

7. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan Camat dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilimpahkan/ didelegasikan Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup tugasnya; dan

8. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan.

 

9. KASI PELAYANAN

Kepala seksi pelayanan mempunyai rincian tugas:

1. Merencanakan kegiatan yang terkait dengan pelayanan ;

2. Membimbing pelaksanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di kecamatan,

3. Membimbing pelaksanaan kegiatan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayah kecamatan, pendistribusian dan pengumpulan formulir pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat yang berasal dari Perangkat Daerah yang membidangi pembinaan pelayanan public

4. Membimbing penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi terkait lainnya,

5. Membimbing pelaksanakan standar pelayanan publik dan standar operasioanal prosedur pelayanan, pengaduan/keluhan dari masyarakat,;

6. Membagi tugas pelaksanaan program kegiatan yang terkait dengan pelayanan yang meliputi ;

7. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan;

8. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan yang terkait dengan pelayanan dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya yang meliputi evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ;

9. Mengumpulkan bahan dan melaksanakan kebijakan camat dalam penyelenggaraan urusan  pemerintahan yang dilimpahkan/didelegasikan bupati kepada camat sesuai dengan lingkup tugasnya ;

10. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.