Kabupaten Tangerang yang Religius, Cerdas, Sehat dan Sejahtera
25 Oct 2023 21,357 pembaca ADMIN Kresek

Persyaratan Pelayanan


PEMBUATAN SURAT PENGANTAR KARTU TANDA PENDUDUK (E-KTP)

Persyaratan :

1. Kartu Keluarga

2. Ijasah

3. Akta kelahiran

4. Melakukan perekaman biodata di Kecamatan

 

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR KARTU KELUARGA (KK)

Persyaratan :

1. Surat Pengantar Dari Desa

2. KTP Suami Istri

3. Surat Nikah

4. KK lama

5. Akta Kelahiran

6. Surat Keterangan Kelahiran

 

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Persyaratan :

1. Kartu Keluarga

2. KTP orang tua (suami istri)

3. Akta Kelahiran

4. Pas Foto 3 x 4 (untuk umur 6 – 17 th  kurang 10 hari)

 

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR AKTA KELAHIRAN

Persyaratan :

1. Kartu Keluarga

2. KTP Suami Istri

3. Surat Nikah

4. Surat Keterangan Kelahiran

5. KTP dua orang saksi

6. Mengisi formulir pembuatan Akta Kelahiran

 

 

PEMBUATAN SURAT PENGANTAR AKTA KEMATIAN

Persyaratan :

1. KTP Pelapor

2. KTP Almarhum

3. Akta Kelahiran

4. Surat Nikah

5. Surat Ket. Kematian  dari RS

6. Surat Kematian dari desa

7. KK

8. KTP 2 orang saksi

 

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN PINDAH PENDUDUK ANTAR KECAMATAN DALAM 1 KABUPATEN

Persyaratan :

1.   KTP Pemohon

2.   KK Pemohon

3.   Surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat

4.  Surat keterangan dari kepala Desa/ Lurah setempat. selanjutnya membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan biodata

 

PEMBUATAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU KELUARGA MISKIN

Persyaratan permohonan baru :

1. KTP pemohon

2. KK pemohon

3. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW Setempat

4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat

5. Surat Keterangan dari Puskesmas