Persyaratan Pelayanan
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga
2. Ijasah
3. Akta kelahiran
4. Melakukan perekaman biodata di Kecamatan
Persyaratan :
1. Surat Pengantar Dari Desa
2. KTP Suami Istri
3. Surat Nikah
4. KK lama
5. Akta Kelahiran
6. Surat Keterangan Kelahiran
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga
2. KTP orang tua (suami istri)
3. Akta Kelahiran
4. Pas Foto 3 x 4 (untuk umur 6 – 17 th kurang 10 hari)
Persyaratan :
1. Kartu Keluarga
2. KTP Suami Istri
3. Surat Nikah
4. Surat Keterangan Kelahiran
5. KTP dua orang saksi
6. Mengisi formulir pembuatan Akta Kelahiran
Persyaratan :
1. KTP Pelapor
2. KTP Almarhum
3. Akta Kelahiran
4. Surat Nikah
5. Surat Ket. Kematian dari RS
6. Surat Kematian dari desa
7. KK
8. KTP 2 orang saksi
Persyaratan :
1. KTP Pemohon
2. KK Pemohon
3. Surat pengantar dari Ketua RT/RW setempat
4. Surat keterangan dari kepala Desa/ Lurah setempat. selanjutnya membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan biodata
Persyaratan permohonan baru :
1. KTP pemohon
2. KK pemohon
3. Surat Pengantar dari Ketua RT/RW Setempat
4. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah Setempat
5. Surat Keterangan dari Puskesmas
Berita Lainnya
-
05 Aug 2026
Pelayanan
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, terus membuktikan komitmen dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
TANGERANG – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Kresek menyelenggarakan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek pada hari ini, Rabu (3/9/2025), menyalurkan bantuan sembako kepada Bapak ...
-
05 Aug 2026
Simasker
Pasar Kresek merupakan pusat pertemuan dari berbagai wilayah mulai dari perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten ...