Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
05 Aug 2026
Pelayanan
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, terus membuktikan komitmen dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
TANGERANG – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Kresek menyelenggarakan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek pada hari ini, Rabu (3/9/2025), menyalurkan bantuan sembako kepada Bapak ...
-
05 Aug 2026
Simasker
Pasar Kresek merupakan pusat pertemuan dari berbagai wilayah mulai dari perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten ...