Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
05 Aug 2026
Pelayanan
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, terus membuktikan komitmen dan dedikasinya dalam memberikan pelayanan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
TANGERANG – Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI), Fakultas Bahasa dan Seni, Universitas Negeri Jakarta ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Dalam rangka memperingati kelahiran Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kabupaten Tangerang Kecamatan Kresek menyelenggarakan ...
-
05 Aug 2026
Pemberdayaan Masyarakat
KRESEK – Pemerintah Kecamatan Kresek pada hari ini, Rabu (3/9/2025), menyalurkan bantuan sembako kepada Bapak ...
-
05 Aug 2026
Simasker
Pasar Kresek merupakan pusat pertemuan dari berbagai wilayah mulai dari perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten ...